.

Selasa, 20 April 2010

Apa itu PLPBK/ND ?


Pengembangan komunitas menuju tatanan masyarakat Madani merupakan upaya untuk membantu penghuninya bertanggung jawab membangun hubungan-hubungan dengan komunitas yang lebih luas dan bahkan lingkungan permukiman mereka yang harmonis, sehingga terwujud budaya warga yang tertib, bersih, sehat dan produktif.
Apa itu PLP-BK Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLP-BK) adalah intervensi lanjutan dari P2KP, program ini merupakan stimulant bagi keberhasilan masyarakat di kelurahan-kelurahan sasaran program P2KP yang mampu membangun lembaga masyarakat (BKM) di wilayahnya mencapai kualifikasi “BKM Berdaya menuju Mandiri” atau “BKM Mandiri”.
Pengertiannya tidak sebatas pembangunan fisik saja, tetapi didalam kegiatan Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Kumunitas (PLP-BK), masyarakat berencana dan membangun tatanan kehidupan warganya berdasarkan visi masa depan yang dibangun bersama. Dengan demikian Lingkungan fisik yang sehat, tertib, selaras dan lestari merupakan wujud dari budaya masyarakatnya. (Community Based Neighborhood development)

Apa Tujuannya Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLP-BK) bertujuan untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dengan lingkungan hunian yang sehat, tertib, selaras, berjati diri dan lestari. Sedangkan secara khusus tujuan program PLP-BK ini adalah memujudkan :

  • Masyarakat yang sadar pentinya tinggal permukiman yang tertata selaras dengna lingkungan yang lebih luas dan tanggap bencana.
  • Masyarakat yang berbudaya sehat, bersih dan tertib pembangunan.
  • Masyarakat yang mampu secara kreatif dan inovatif melakukan perencanaan, dan pengelolaan pembangunan leingkungan permukiman mereka.
  • Tata kelembagaan kelurahan yang efektif dan efisien dalam menerapkan tata kepemerintahan yang baik (good governance).

Siapa yang dapat ikut Program ini Kegiatan PLP-BK ini hanya’dapat diakses” oleh BKM yang tekah mencapai kualifikasi “BKM Berdaya menuju Mandiri” atau “BKM Mandiri”. Artinya tidak semua BKM secara otomatis akan terpilih sebagai lokasi penerima kegiatan, tetapi harus melalui proses seleksi yang diatur dalam Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Lokais Penerima BLM.

Apa yang ingin dicapai PLP-BK Diakhir pelaksanaan kegiatan ini hasil yang akan dicapai di suatu kelurahan/desa adalah :

  • Rencana pengembangan permukiman (RPP) kelurahan yang didalamnya mencakup rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) kawasan prioritas yang disusun secara partisipatif oleh masyarakat bersama pemerintah.
  • Aturan tertulis tentang pembangunan/pengelolaan permukiman yang tanggap bencana yang disepakati masyarakat bersama pemerintah sebagai komitmen bersama.
  • Kelembagaan pembangunan atau unit pengelola pembangunan SEL (Sosial, Ekonomi dan Lingkungan) yang andal dan mampu berperan sebagai pusat pelayanan masyarakat (community services) dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat diwilayahnya.
  • Terwujudnya atau terlaksananya pembangunan fisik kawasan priorotas yang dilakukan oleh masyarakat dengan bimbingan pemerintah dan dukungan berbagai pihak dengan berbagai sumber daya (termasuk pelaku bisnis)

Siapa saja Pelakunya Pelaksanaanya dilakukan secara partisipatif dan memerlukan perlibatan aktif pemerintah baik pusat maupun daerah serta masyarakat dalam setiap tahapannya. Jadi sesungguhnya PLP-BK adalah kerja kolaboratif berbagai pihak.

  1. Pemerintah; mendudukkan peran pemerintah sebagai pemimpin pembangunan melalui proses katalisasi. Pemerintah Kota/Kabupaten, pemda Kecamatan dan Lurah diharapkan dapat turut mendukung, memiliki dan mengambangkan program
  2. Masyarakat; calon pemanfaat haruslah dilibatkan sebagai pelaku utama dalam proses pengambilan keputusan pada saat perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari piƱataan kembali lingkungan permukiman mereka. Cacat dan kaum rentan lainnya merupakan masyarakat yang diharapkan terlibat secara aktif.
  3. BKM/LKM; dengan UP-UP sebagai lembaga representasi masyarakat yang dipercaya diharapkan mampu berperan sebagai pusat pelayanan masyarakat.
  4. Masyarakat Pemerhati; merupakan kelompok strategis yang diharapkan mampu mendukung pelaksanaan program. Masyarakat Perguruan Tinggi, NGO/LSM, Pelaku program jenis, dan pengusaha.
  5. Pelaku usaha (bisnis); ikut berinvestasi dan bermitra mengembangkan ekonomi rakyat.

Bagaimana Prosesnya

  1. Tahap Persiapan Inti kegiatan dalamtahap ini adalah penetapan lokasi sasaran dan sosialisasi program melalui berbagai media, termasuk melalui kegiatan lokakarya orientasi program secara berjenjang dari tingkat nasional propinsi dan daerah.
  2. Tahap Perencanaan Partisipatif Inti kegiatan pada tahap ini adalah membangun kolaborasi perencanaan, dimana antar berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, danpelaku usaha/swasta) dapat saling terbuka berbagi informasi, melakukan dialog dan konsultasi, dan bersepakat terhadapaturan bangunan setempat dan pokok-pokok perencanaan dan pembangunan. Para pemangku kepentingan tersebut kemudian berupaya menyusun berbagai pengaturan yang diperlukan, dan melembagakannya melalui organisasi masing-masing untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance).
  3. Tahap perencanaan ini akan terdiri dari empat kelompok kegiatan sebagai berikut :
    • Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat
    • Persiapan Proses Perencanaan Partisipatif
    • Perencanaan Lingkungan Makro yang termasuk penyusunan aturan bangunan setempat sebagai dasar perencanaan pengembangan permukiman kelurahan serta penataan bangunan dan lingkungan kawasan prioritas berbasis komunitas.
    • Perencanaan Lingkungan Makro (RTBL)
  4. Tahap Pemasaran Kawasan Prioritas Inti kegiatan pada tahap ini adalah melakukan proses pemasaran social (promosi) kawasan yang akan ditata kembali dan telah tersedia RTBL-nya (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan) kepada berbagai pihak seperti antara lain dinas/instansi pemerintah (sumber dana APBN/APBD) maupun lembaga/instansi non pemerintah seperti pelaku bisnis, lembaga social baik ditingkat daerah, nasional maupun multi nasional sehingga terjadi kerjasama yang saling menguntungkan atau “chanelling” dari dinas/sector lain.
  5. Tahap Pelaksanaan Pembangunan Inti kegiatan pada tahap ini adalah proses pelaksanaan pembangunan fisik hasil perencanaan mikro (RTBL) sebagai bentuk penyelesaian permasalahan serta penggalian potensi yang dimiliki kelurahan. Proses ini pun dilakukan untuk menumbuh kembangkan kemampuan serta proses bekerja dan belajar masyarakat dalam pelaksanan dan pengelolaan kegiatan konstruksi.
 
free counters

Elang Sawahlunto © 2010 KORKOT Advance Sawahlunto plpbksawahlunto@gmail.com