.

Kamis, 20 Mei 2010

Dibutukan Tenaga Ahli Perencenaan Partisipatif

0 komentar

Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLP-BK) Kota Sawahlunto

Desa Balai Batu Sandaran, Kolok Nan Tuo, Kubang Utara Sikabu Kota Sawahlunto Membutuhkan :

TENAGA AHLI PERENCANAAN PARTISIPATIF


P e r s y a r a t a n
  1. S1/DIV Planologi ( Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota) atau Arsitektur.
  2. IPK minimal 3,00
  3. Berpengalaman dalam proyek perencanaan permukiman kota atau perencanaan tata ruang kota atau RTBL minimal 3 tahun.
  4. Berpengalaman dalam program pemberdayaan masyarakat yang berbasis Komunitas.
  5. Memiliki kemampuan berkoordinasi dan komunikatif dengan masyarakat.
  6. Diutamakan menguasai Auto Cad/Corel Draw
  7. Diutamakan yang telah memiliki sertifikat keahlian.
  8. Bersedia ditempatkan dan bertugas dilokasi proyek.

Surat Lamaran, CV (Curicullum Vitae), Pas foto 4x6, Copy KTP, Copy Ijazah dan Transkip Nilai yang sudah terlegalisir oleh instansi yang terkait. di kirim ke :

Via Pos

SEKRETARIAT : Tim Teknis d/a Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (PMPKB) Kota Sawahlunto Jl. Soekarno-Hatta Sapan Kec. Kota Sawahlunto - Propinsi Sumatera Barat.
Via e-mail

timteknis.sawahlunto@gmail.com

Tutup : 28 Mei 2010 di perpanjang menjadi 02 Juni 2010 (sudah diterima panitia)

Read full story

Rabu, 19 Mei 2010

Perlu Komitmen Pemda untuk Jalankan PNPM Mandiri

0 komentar
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang berawal dari Program Pengembangan Kecamatan ini (PPK) dilaksanakan di kecamatan-kecamatan di Indonesia yang tersebar di 465 Kabupaten/Kota. Namun, dari total kabupaten tersebut ternyata tidak semuanya menjalankan PNPM Mandiri ini.

Komitmen dan dukungan pemerintah daerah memang diperlukan untuk pendanaan dan pelaksanaan PNPM Mandiri. Salah satunya adalah dengan penyediaan Dana Daerah Untuk Urusan Bersama (DDUB) yang ditujukan untuk dua program utama PNPM Mandiri, yaitu PNPM Mandiri Pedesaan dan PNPM Perkotaan.

Begitulah penuturan PNPM Support Facility, Citra I. Lestari seusai jumpa pers di Kantor Menkokesra, Senin (8/3/2010). Jumpa pers ini dihadiri juga oleh Direktur Sustainable Livelihood Project Adiya Khashtsetseg, Utusan World Bank China and Mongolia Andrew Goodland dan Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Sujana Royat.

Dari keseluruhan kabupaten yang seharusnya menyediakan DDUB, ada 25 Kabupaten/Kota yang malah tidak menyediakan DDUB 2009. Total DDUB yang tidak disediakan oleh 25 kabupaten/kota tersebut mencapai Rp 108,358 miliar. "Banyak alasan kabupaten tidak menyediakan DDUB. Ada yang alasannya memang tidak dimasukkan ke APBD atau ada yang digunakan untuk pilkada." ungkap Sujana Royat.


Penerima PNPM Mandiri Menurun

Sementara itu, Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Sujana Royat, mengatakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007 direncanakan akan dilakukan lagi pada tahun 2010. Hanya saja dalam rencana pelaksanaan PNPM Mandiri 2010 terdapat penurunan jumlah kecamatan sasaran PNPM Mandiri.

Pada tahun 2009, jumlah penerima PNPM Mandiri mencapai 6.408 kecamatan tetapi pada tahun ini jumlah penerima PNPM Mandiri menyusut menjadi 6.321 kecamatan. Pengurangan jumlah kecamatan ini disebabkan kecamatan-kecamatan tersebut sudah menerima PNPM Mandiri selama 3 tahun berturut-turut sehingga aset yang ada di masyarakat sudah cukup besar untuk dimanfaatkan.

Namun, kecamatan tersebut tetap didampingi dengan penyediaan bantuan teknis yang diperlukan sehingga proses pemberdayaannya tetap berlanjut. Dana yang akan dikeluarkan untuk PNPM 2010 ini diasumsikan akan mencapai Rp 16 triliun. Dana ini tentu saja mendapat sokongan dari Bank Dunia yang menilai PNPM Mandiri ini cukup berhasil.

Semua kegiatan PNPM Mandiri dilakukan sendiri oleh masyarakat. PNPM Mandiri sendiri diakui oleh ASEAN sebagai pola pembangunan yang berbasiskan masyarakat. "Dalam pelaksanaan PNPM Mandiri, masyarakat harus terlibat di dalamnya. Tidak boleh memakai jasa kontraktor dalam prosesnya," ujar Sujana Royat.

Pelaksanaan PNPM Mandiri 2010 ini merupakan lanjutan dari seluruh program PNPM Mandiri 2009. Namun, PNPM Mandiri kali ini akan menambah satu program yaitu PNPM Perumahan dan Permukiman yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.


Sumber : http://www.tnp2k.wapresri.go.id/
Read full story

Rabu, 12 Mei 2010

Lokakarya Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas Kota Sawahlunto

2 komentar
Lokakarya Neighbourhood Development (ND) atau Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLP-BK) Tingkat Kota Sawahlunto dilaksanakan pada tanggal 7 Mai 2010 bertempat di Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) Kota Sawahlunto, yang dibuka langsung oleh Bapak Walikota Sawahlunto Bapak Ir. H. Amran Nur.

Dihadiri lebih kurang 73 orang peserta yang terdiri dari Unsur DPRD, Dinas, SATKER, KMW, seluruh SKPD Kota, Camat, PJOK, Kepala Desa, BKM dan masyarakat peduli lainya.

Dalam kesempatan tersebut dalam sambutannya Bapak Walikota menyampaikan rasa bangga dan syukur karena untuk wilayah Sumatera yang pertama kali mendapatkan program ND/PLP-BK adalah Kota Sawahlunto yang paling banyak (3 Desa), untuk Bapak Walikota sangat mengharapan progama ini dapat berjalan dengan sukses, sehingga besarharapnnya Desa yang lainya juga mendapatkan kesempatan dalam mendapatkan program ND/PLP-BK.

Kemudian walikota juga berpesan kepada BKM dan Desa bahwa dana ND/PLP-BK ini bukan merupakan reward atau penghargaan bagi desa tapi ini merupakan cobaan, karena semakin tinggi pohon, akan semakin kencang angin yang menguncang. BKM dan masyarakat Desa diharapkan sangat berhati-hati dalam penggunaan dana, yang pada akhirnya nanti pertanggung jawabanya akan di audit baik dari pemerintah maupun dari masyarakat itu sendiri.

Setelah acara yang dibuka oleh Walikota selesai, acara dilanjutkan dengan paparan materi tentang pemberdayaan oleh Satker Propinsi dan paparan tentang ND/PLP-BK oleh TA CB dari KMW. Yang dilanjutkan pada diskusi panel yang dimoderatori oleh Kabid Tata Ruang Bapeda dan Asisten ND Koordinator Kota Sawahlunto.

Lokakarya Neighbourhood Development (ND) atau Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLP-BK) Tingkat Kota Sawahlunto ini berakhir pada pukul 12.10 WIB yang ditutup langsung oleh Kepala Bapeda.
Read full story

Selasa, 11 Mei 2010

Wapres Setuju PNPM Dilanjutkan

2 komentar
Blitar (ANTARA News) - Wapres Boediono menilai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat sangat bermanfaat dalam menumbuhkan ekonomi rakyat sehingga ia setuju apabila program itu dilanjutkan.

"Saya sangat setuju jika Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) diteruskan karena ternyata bermafaat bagi masyarakat," kata Wapres Boediono, di Blitar, Jatim, Selasa.

Saat dialog dengan penerima program itu yang juga dihadiri Ibu Herawati Boediono, Mendiknas M Nuh, Menbudpar Jero Wacik, serta Gubernur Jatim Soekarwo, Wapres mengatakan, dirinya telah berkeliling daerah dan berdialog serupa dengan parapenerima program itu.

"Kesimpulannya adalah program ini sangat baik dan saya Insya Allah bisa terus mengawalnya," kata Boediono.

Wapres mengingatkan agar penerima program itu terus menjaga kejujuran karena dengan hal itu maka prgram ini akan terus diminati oleh masyarakat.

"Jagan sampai satu sen pun hilang dan kalau sudah diabaikan kehilangan itu, nantinya kehilangan Rp1 juta akan biasa," kata Bediono.

Gubernur Soekarwo mengatakan PNPM telah memberikan dampak positif bagi kelangsungan ekonomi rakyat, sehingga diharapkan bisa berlanjut.

Menurut gubernur, sejumlah daerah di Jatim selaa ini telah mendapatkan penyaluran program ini dan telah didistribusikan ke sejumlah pengusaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.

"Program ini diharapkan juga bisa mengentaskan kemiskinan yang selama ini masih banyak terjadi Jatim," kata Wapres.


Sumber : www.antaranews.com
Read full story

Jangan Politisasi PNPM

0 komentar
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta tidak ada politisasi dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri karena program tersebut untuk kepentingan seluruh masyarakat.

"Tidak boleh dipolitisasi dan tidak ada kepentingan politik kecuali hanya untuk kepentingan masyarakat," katanya, di Jakarta Rabu disela-sela Rapat Kerja Nasional Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2010.

Mendagri menegaskan, PNPM Mandiri adalah program yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, untuk itu tidak boleh ada unsur politis di dalamnya. Selain pelaksanaannya harus diawasi ketat oleh masyarakat.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Deputi Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Sujana Royat juga mengatakan hal yang serupa. Ia mengatakan PNPM Mandiri seharusnya tidak dipakai untuk alat kepentingan politik. "Seluruh program-program untuk rakyat, tidak ada kaitannya dengan kepentingan lain, selain untuk memberantas kemiskinan," katanya.

Menurut Sujana, pihaknya menemukan sejumlah kondisi di daerah dimana ada beberapa kader partai politik yang ingin menjadi fasilitator PNPM Mandiri. Kondisi ini patut dicermati dan diwaspadai untuk menghindari adanya politisasi dalam pelaksanaan PNPM Mandiri.

PNPM Mandiri merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. PNPM Mandiri ini dikembangkan melalui beberapa program inti yakni PNPM Perdesaan, PNPM Perkotaan, PNPM Infrastruktur Perdesaan, dan PNPM Pengembangan Infrastruktut Sosial Ekonomi Wilayah.

Peningkatan kesejahteraan tersebut tidak hanya diterjemahkan sebagai perhatian penuh pada pembangunan di wilayah perkotaan, tetapi juga pemerataan kesejahteraan pada seluruh warga, terutama di pedesaan.

Untuk itu, dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan sebagai penyempurnaan lebih lanjut dari Program Pengembangan Kecamatan.

Untuk PNPM Mandiri Perdesaan, pada 2009 pemerintah telah mengalokasikan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp6,48 triliun. Alokasi anggaran tersebut tersebar di 4.334 kecamatan.

Pada 2010, PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan di 4.791 kecamatan dengan rata-rata alokasi dana BLM adalah Rp1 miliar sampai dengan Rp3 miliar disetiap kecamatan, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri.

PNPM Mandiri Perdesaan ini dilaksanakan dengan membangun kemitraan antara pemerintah dan pemerintah daerah melalui sinergi penyediaan dana BLM.


Sumber : http://www.antaranews.com
Read full story

Minggu, 02 Mei 2010

Reformasi Perencanaan Tata Ruang Kota

5 komentar
Reformasi Perencanaan Tata Ruang Kota 2
Oleh: Sunardi 1
Pendahuluan
Terdapat hubungan yang sangat erat antara masyarakat terhadap ruang sebagai wadah kegiatan. Kota sebagai tempat terpusatnya kegiatan masyarakat, akan senantiasa berkembang baik kuantitas maupun kualitasnya, sesuai perkembangan kuantitas dan kuali-tas masyarakat. Hal tersebut merupakan indikator dinamika serta kondisi pembangunan masyarakat kota tersebut berserta wilayah di sekitarnya.

Disadari bahwa berbagai macam usaha pembangunan di kota telah dilaksanakan di Indonesia selama ini. Namun secara umum diketahui pula bahwa di balik hasil pembangunan fisik kota yang menunjang kesejahteraan masyarakat, tidak sedikit pula dampak pembangunan yang dirasa merugikan kehidupan (fisik dan psikhis) masyarakat.

Berkurangnya lahan pertanian subur di sepanjang jalur transportasi, banjir-banjir lokal karena tersumbatnya saluran drainase oleh sampah, galian-galian pipa dan kabel yang tidak kunjung selesai dan lain-lain yang semua itu sebagai akibat pembangunan yang dilaksanakan tidak secara terpadu antara satu sektor dengan sektor lainnya. Di samping itu izin pembangunan yang direkomendasikan Pemerintah Daerah sering tidak terpadu dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Seperti daerah hijau (sebagai penyangga) diijinkan untuk daerah permukiman.

Hasil penelitian menunjukkan adanya kecenderungan bahwa di daerah perkotaan (khususnya di kota-kota besar) terjadi: (a) penurunan persentase rumah tangga terhadap rasa aman dari tindak kejahatan; (b) peningkatan jumlah pengangguran dan jumlah kriminalitas oleh kelompok pemuda. Keadaan yang demikian ini semakin meningkat pada akhir-akhir ini, terutama disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional yang semakin terpuruk, yang berakibat begitu besarnya pemutusan hubungan kerja (PHK), perkelahian antar kelompok preman, dan terhentinya pelaksanaan proyek-proyek besar.

Keadaan sebagai tergambar di atas telah merupakan keadaan yang umum di negara-negara berkembang sebagai akibat dari pembangunan lebih berorientasikan pada daerah perkotaan. Dengan pola pembangunan yang demikian menjadikan laju urbansisasi berjalan dengan cepatnya. Namun urbanisasi tersebut tidak dibarengi perubahan pola pikir masyarakat dari perdesaan menjadi pola pikir perkotaan. Keadaan seperti ini justru merugikan para urbanisan sendiri, yang akibatnya menjadi beban masyarakat kota pada umumnya, dan pengelola kota pada khususnya. Hal tersebut tercermin dari lebih tingginya persentase penduduk miskin di daerah perkotaan.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa secara nasional persentase jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan (17,6 %) dan di daerah perdesaan (14,2 %), sedang di wilayah P. Jawa dan Bali nasional persentase jumlah penduduk miskin di perkotaan: (18,5 %,) sedang di perdesaan (12,5 %). Hal ini diperkirakan karena besarnya laju urbanisasi (3,38 %) di daerah perkotaan, yang pada umumnya dilakukan oleh mereka yang belum memiliki ketrampilan khusus sebagai modal menghadapi persaingan antar masyarakat perkotaan.


Perencanaan pembangunan perkotaan di Indonesia
Kiranya pemerintah telah menyadari bahwa perencanaan itu mahal. Namun lebih mahal lagi adalah pembangunan tanpa perencanaan. Hal ini terasa sekali pada pembangunan kota. Dalam hal perencanaan pembangunan kota, di Indonesia telah lama dilaksanakan, diawali dengan diberlakukannya De Statuten van 1642, khusus bagi kota Batavia (Jakarta sekarang. Periode berikutnya oleh Pemerintah Indonesia ditetapkan Standsvorming Ordonantie, Staatblaad No. 168 tahun 1948. Ketentuan ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, yang secara tegas mencabut berlakunya Standsvorming Ordonantie, Staatblaad No. 168 tahun 1948, yang berbau kolonial tersebut.

Walau undang-undang tentang Penataan Ruang baru ditetapkan pada tahun 1992, yang tepatnya pada tanggal 13 Oktober 1992, hal ini tidak berarti bahwa kegiatan perencanaan tata ruang kota tidak dilakukan Pemerintah. Sejak sekitar tahun 1970-an, perencanaan tata ruang secara komprehensif telah dilaksanakan di bawah tanggung jawab Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, yang bekerjasama dengan Ditjen PUOD (Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah) Departemen Dalam Negeri. Pada umumnya pola penataan ruang pada masa itu lebih mengacu pada pola penataan ruang di Eropah, yakni dengan pola pemintakatan atau zoning yang ketat.

Dalam pelaksanaannya produk penataan ruang pola zoning tidak efektif, sehingga terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri No.: 30 tahun 1985 tentang Penegakan Hukum/ Peraturan Dalam Rangka Pengelolaan Daerah Perkotaan, yang diikuti dengan terbitnya: (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1986 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota di Seluruh Indonesia, dan (b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota. Kedua peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan acuan para pihak terlibat dalam penyusunan tata ruang kota, sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Penataan Ruang.

Produk perencanaan tata ruang kota yang mengacu pada kedua peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dirasa lebih luwes (fleksible), karena lebih mendasarkan pada kecenderungan yang terjadi, dan setiap 5 (lima) tahun dievaluasi dan bila terjadi penyimpangan dapat direvisi kembali. Namun dengan tidak adanya sanksi terhadap pelanggaran rencana tata ruang kota ini menunjukkan pula adanya ketidakpastian dari rencana tata ruang kota yang telah ditetapkan sebagai peraturan daerah tersebut.

Dari penelitian diketahui bahwa pada umumnya penyimpangan terhadap rencana tata ruang kota justru berawal dari kebijaksanaan pemerintah. Hal ini berarti pemerintah daerah sebagai penanggung jawab rencana tata ruang kota dirasa kurang konsekuen dalam melaksanakan pembangunan kota. Sebagai penyebab utama kurang efektifnya rencana tata ruang kota (dengan indikator adanya berbagai penyimpangan) adalah selain kurang adanya koordinasi antar dinas/instansi, juga kurang dilibatkannya unsur masyarakat, sehingga aspirasi masyarakat kurang terakomodasikan di dalam rencana tata ruang kota.

Dari hal-hal terurai di atas dapat dikatakan bahwa penetapan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kota hanyalah sekedar formalitas, sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri. Tetapi mulai dari proses penyusunan, sampai dengan implementasi dan pelaksanaannya jauh dari apa yang diinginkan oleh peraturan dasarnya.


Reformasi perencanaan kota
Di Indonesia reformasi total telah digulirkan, dengan dimotori oleh unsur mahasiswa, sebagai akibat telah membudayanya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) di setiap aspek kehidupan masyarakat. Di dalam proses perencanaan kota juga tidak luput dari KKN. Dimulai dari penunjukkan konsultan perencana yang menyalahi prosedur, mark up anggaran, maupun proses penetapan peraturan daerah, kesemuanya berbau KKN. Karenanya di dalam proses penyusunan rencana tata ruang kota sampai dengan pelaksanaan perlu adanya reformasi, yang dimulai dari teori/konsepsi yang dipergunakan, prosedur sampai dengan implementasi dan pelaksanaannya perlu adanya perubahan/reformasi.

Sebagaimana diketahui bahwa Rencana Tata Ruang kota yang berisi rencana penggunaan lahan perkotaan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1987, dibedakan dalam Rencana Umum Tata Ruang Kota, yang merupakan rencana jangka panjang; Rencana Detail Tata Ruang Kota, sebagai rencana jangka menengah, dan Rencana Teknis Tata Ruang Kota, untuk jangka pendek. Ketiga jenis tata ruang kota tersebut disajikan dalam bentuk peta-peta dan gambar-gambar yang sudah pasti (blue print).

Sebagaimana dikemukakan oleh para pakar ilmu sosial, bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang sedang berkembang, sangatlah dinamis dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Terlebih lagi dengan berkembang-pesatnya teknologi komunikasi dan transportasi di dalam era globalisasi. Pada kondisi masyarakat yang demikian kiranya kurang tepat dengan diterapkannya perencanaan tata ruang kota yang bersifat pasti atau blue print planning. Blue print planning lebih tepat diterapkan pada masyarakat yang sudah mantap, karena pada masyarakat yang sudah mantap ini, perubahan-perubahan yang terjadi sangatlah kecil. Sedang untuk masyarakat yang sedang berkembang lebih tepat diterapkan model process planning.

Kebijaksanaan selama ini yang mengejar pertumbuhan tingkat ekonomi makro menjadikan rencana tata ruang kota berfungsi sebagai sarana penunjangnya. Pembangunan kota lebih berorientasikan kepada si kaya dari pada kepada si miskin. Karenanya si kaya semakin kaya, dan si miskin semakin tersingkir. Hal ini menjadikan kota yang lebih egois, kurang manusiawi, dan dampaknya sebagai tergambar di atas, serta terjadinya kecemburuan sosial, yang berakibat terjadinya kerusuhan-kerusuhan masal. Karena itulah reformasi dalam perencanaan kota merupakan suatu keharusan bagi pemerintah Indonesia saat ini.

Beberapa hal yang dirasa sangat penting dalam rangka reformasi perencanaan tata ruang kota antara lain:
  1. Merubah dari perencanaan fisik, seperti yang seperti sekarang dilakukan menjadi perencanaan sosial. Dengan perubahan pola pikir dan kondisi masyarakat, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan lahan akan meningkat. Advocacy planning sangat diperlukan demi kepentingan masyarakat, demi terakomodasikannya aspirasi masyarakat. Memang Advocacy Planning dirasa lebih mahal. Namun lebih mahal lagi perencanaan yang tidak efektif maupun pembangunan yang tanpa perencanaan. Advocacy planning dapat diterapkan pula pada pembahasan oleh anggota DPRD. Dalam hal ini konsultan memberikan masukan-masukan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan rencana sebagai Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang Kota.
  2. Merubah kebijaksanaan top down menjadi bottom up karena top down merupakan sumber korupsi dan kolusi bagi pihak-pihak yang terlibat. Sering kali propyek-proyek model top down dari pusat kurang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Aspirasi dari masyarakat tidak terakomodasikan di dalam ketetapan rencana tata ruang kota. Para wakil masyarakat yang diundang dalam seminar, seperti: Kepala Kelurahan / Desa, Ketua LKMD setempat selain kurang berwawasan terhadap perencanaan makro, juga dapat dikatakan sebagai kepanjangan tangan pemerintah.
  3. Comprehensive Planning lebih tepat dari pada sectoral planning. Comprehensive Planning sebagai perencanaan makro untuk jangka panjang bagi masyarakat di negara sedang berkembang (dengan dinamika masyarakat yang begitu besar) dirasa kurang sesuai. Akibatnya perencanaan tersebut tidak/kurang efektif, dengan begitu banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, baik disengaja maupun tidak. Perencanaan sektoral merupakan perencanaan terhadap sektor-sektor yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dalam waktu mendesak.
  4. Peranserta secara aktif para pakar secara terpadu dari berbagai disiplin ilmu sangat diperlukan di dalam proses penyusunan tata ruang kota. Komisi Perencanaan Kota (sebagaimana diterapkan di Amerika Serikat) kiranya perlu diterapkan pula di Indonesia. Hal ini didasari bahwa permasalahan perkotaan merupakan permasalahan yang sangat komplek, tidak hanya permasalahan ruang saja, tetapi menyangkut pula aspek-aspek: ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lain sebagainya.
  5. Merubah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tanah, lahan, dan ruang khususnya di perkotaan menjadi lebih berorientasi pada kepentingan dan perlindungan rakyat kecil. Lembaga magersari dan bagi hasil yang oleh UUPA dihapus perlu dihidupkan kembali (sebagaimana disarankan Eko Budihardjo). Penataan lahan melalui Land Consolidation, Land Sharing, dan Land Readjustment perlu ditingkatkan.
  6. Tidak kalah pentingnya adalah bahwa Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan men-jadi Peraturan Daerah, perlu ditindak-lanjuti dengan implementasinya, menjadi acuan dalam penyusunan program-program kegiatan pembangunan, dan tidak sekedar menjadi penghuni perpustakaan Bappeda.



Sumber :
2Opini dalam Harian RADAR BANYUMAS, Jum’at Wage 12 April 2001 sebagai bahan diskusi dalam Temu Alumni MPKD UGM Yogyakarta, 10 - 11 September 2004
1Dosen FT UNWIKU Purwokerto, Alumni MPKD UGM Yogyakarta Angkatan I tahun 1994
Read full story
 
free counters

Elang Sawahlunto © 2010 KORKOT Advance Sawahlunto plpbksawahlunto@gmail.com